Kabupaten Asahan, detikxpose.com — Dipimpin Ipda Hari Fitrian, SH unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Dusun X Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Minggu (10/5/2026) dini hari.


Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi di depan Sekolah MIS Nurul Yaqin sering dijadikan tempat transaksi narkotika.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Simpang Empat AKP Dian Putra, S.Sos.I., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Harry Fitrian, S.H. bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.


Sekira pukul 01.00 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat dilakukan penggerebekan, satu orang berhasil diamankan, sementara satu lainnya melarikan diri.


Dari lokasi kejadian, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumput pinggir selokan.


Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama SM (29), warga Dusun VIII Desa Sukaraja, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang sengaja dibuang karena takut saat petugas datang. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial OI yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan.


Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang kabur, namun hingga saat ini masih dalam pencarian.


Kapolres Kabupaten Asahan Akbp Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Asahan.


“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkotika,” ungkapnha