![]() |
Spbu Nakal Kabupaten Asahan |
Detikexpose.com, Asahan (Sumut) - Diduga Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Kabupaten Asahan Kanit Ekonomi Ipda Komang Sri Ayu Kumala, S.Tr.K Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kisaran Jalan Cokroaminoto sengaja membiarkan dan tidak memberikan sanksi karena menjual bahan bakar umum (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen. Selasa (12/11/2024).
Kali ini diketahui di Spbu 14-212.220 Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Padahal, menurut putra warga setempat POM Bensin sesuai ketentuan, dilarang keras menjual Premium dan Minyak Solar pada wadah kemesan/jerigen untuk dijual kembali ke konsumen apalagi untuk diecerkan ke pelabuhan.
"Dokumentasi diambil langsung oleh wartawan detikxpose.com dan tribun, setiap hari ada saja oknum nakal pekerja Spbu jalan Cokroaminoto ini yang memberikan mengisi bensin memakai jerigen untuk uang tambahan, pengisi bensin pakai jerigen nakal licik menutup jerigen dengan goni atau plastik besar supaya tidak terlihat oleh orang luar sampai banyak bawa jerigen dan ada yang beli membawa motor NMAX tahun tinggi apalagi mereka membeli bensin pertalite".
"Disamping itu Tino Siregar (penanggung jawab Spbu jalan Cokroaminoto Kota Kisaran Barat mengatakan ini surat perjanjian dan surat dari camat kisaran barat bang jika ada pekerja nakal mengisi bensin pakai jerigen kita langsung pecat bang sambil menunjuk kan surat perjanjian kepada wartawan detikxpose.com dan tribunnews".
Larangan pengisian BBM gunakan jeriken diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium pertalite dan solar kepada warga menggunakan jeriken dan drum untuk dijual kembali ke konsumen
Kami berharap dan minta Spbu jalan Cokroaminoto buat larangan keras tulisan spanduk dilarang mengisi minyak atau bensin memakai jerigen apalagi ini pas di depan Pertamina.
Social Header