![]() |
Asahan(Sumut), Detikxpose.com, Kasus dugaa korupsi anggaran desa di Desa Pulau Maria Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara Kembali mencuat, Pj Kepala Desa Pulau Maria yang juga menjabat sebagai Camat Teluk Dalam diduga melakukan korupsi Dana Desa Anggara sepanjang tahun 2024 sebesar Rp.200.000.000, Minggu 20 April 2025.
Sebab anggaran tersebut diduga untuk membeli kambing yang
dimasukkan dalam program ketahanan pangan. Namun, ada beberapa kejanggalan
dalam penggunaan dana tersebut, misalnya, Kepala Dusun 1 sampai V hanya
menerima 7 ekor kambing, padahal seharusnya menerima 10 ekor kambing.
“Kepala Dusun I sampai dengan Kepala Dusun V mendapatkan 7
ekor kambing, sementara itu hal ini sudah kami pertanyakan ke dinas Pmd dan
yang dilaporkan 10 ekor per dusun” ungkap narasumber yang berinisial I.
Sedangkan itu, ada masyarakat yang datanya digunakan untuk
menerima bantuan, namun tidak menerima bantuan tersebut, sehingga diduga jelas
menggunakan data palsu.
Parahnya, ada warga yang dipakai datanya namun tidak
menerima bantuan tersebut, kita menduga jelas itu data palsu, terang I
Pj Kades Pulau Maria Mahyuni Z Bugis, S.Stp., M.I.kom, yang
juga sekaligus adalah Camat aktif Kecamatan Teluk Dalam sampai saat ini belum
memberikan jawaban atas kasus tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan wa pada 15
maret dan 16 maret 2025, Pj Kades Pulau Maria tidak memberikan jawaban sama
sekali.
Kami meminta Pj Kades
Pulau Maria dipecat dari Asn dan juga Kade Pulau Maria.
Social Header