Kabupaten Asahan, Detikxpose.com,
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat bersama pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (Dpp Lsm Gemmako Asahan) dan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Perhimpunan Mahasiswa Seluruh Indonesia Kabupaten Asahan (Dpp Permasi Asahan) atas dasar laporan Warga Desa Sijabut Teratai Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan menuding stakeholder terkait di Kabupaten Asahan seperti Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu , Dinas Lingkungan Hidup, Dinas BPOM dinilai tidak bekerja maraknya distributor atau pabrik Gula Merah yang diduga tidak berizin, tidak memiliki label halal , limbahnya dibuat asal jadi dan tidak ada ijin resmi BPOM kesehatan yang ada hanya surat keterangan berusaha dari desa saja.
Usaha Distributor/Pabrik Gula Merah milik Hasbyanto Warga Dusun II Desa Sijabut Teratai Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan beroperasi kurang lebih puluhan tahun yang dijual di pasaran kota kisaran dan kota tanjung balai pada investigasi Pengurus Dpp Lsm Gemmako Asahan dan DPP Permasi Asahan tanggal 13 Juni 2025 dikonfirmasi langsung ke lokasi penjualan gula merah tersebut " Kami ada ijin, dari label halal, Bpom dan lain-lainnya. Banyak kok usaha seperti kami di sini lebih 5 orang pengusaha", ujar Hasbyanto bersama istrinya.
Lanjutnya, izin kami langsung dari Kepala Desa bernama Darmono kalau mau tahu lebih lengkap nya tunggu saya panggil si Hendra, Ungkapnya.
Dikonfirmasi Darmono Kepala Desa Sijabut Teratai mengatakan, saya hanya mengetahui saja bang masalah ijin ini itu dan lainnya kurang tahu. Kebanyakan surat keterangan tersebut hanya banyak digunakan untuk pinjaman ke bank.
"Banyak pabrik gula merah di sini bang, namun hanya beberapa saja yang saya ketahui dan terkait usaha gula merah milik Hasbyanto dulu pernah bermasalah diributin warga terkait limbahnya berbau ", Pungkas Kades Darmono di rumah nya.
Terpisah Dodi Antoni Ketum DPP LSM Gemmako Asahan dan Muhammad Seto Lubis kepada media dengan senada, Jum'at (13/06/2025), distributor atau Pabrik tersebut diduga ilegal tidak memiliki ijin apapun yang sudah beroperasi selama puluhan tahun kurang lebih yang ada hanya keterangan usaha dari desa yang berada di lokasi Dusun II Desa Sijabut Teratai Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan milik Hasbyanto," ujarnya.
Lanjutnya, Dalam investigasi Dpp Lsm Gemmako Asahan dan DPP Permasi Asahan membeli langsung 2 Kg gula merah sebagai bukti untuk supaya di cek oleh pihak yang berwajib dan masalah kelengkapan berkas hanya surat keterangan usaha dari desa saja. Tidak bisa menunjukkan bukti -bukti lainnya nama pabrik, apalagi ketika ditanya papan plank industri atau pabrik, mereka berdua tidak dapat menjelaskan, Ucap Dodi Antoni dan Seto Lubis
Kemudian, dua orang pekerja diduga tidak terdaftar di Dinas Ketenaga kerjaan dan gaji mereka di bawah UMR. Dan kami menduga kuat bahwa produk makanan konsumsi produk gula merah tidak berizin, bahan baku tidak aman atau kondisi produksi tidak higienis, Kami meminta kepada Kepala Dinas Perizinan, Kepala Badan BPOM , Kepala Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Asahan untuk segera memeriksa ke lokasi tersebut bila perlu ditutup terlebih dahulu untuk menunggu kelengkapan berkas - berkas karena sudah puluhan tahun beroperasi dan kami menduga ada oknum oknum otak mafia membekap para pengusaha gula merah tersebut yang berinisial H ", Tuturnya.
Ditambahkannya, Kami dari Pengurus Dpp Lsm Gemmako Asahan dan DPP Permasi Asahanmeminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) turun ke lokasi dan menertibkan pengusaha gula merah tersebut, bila mereka melanggar aturan kami minta tindak tegas bila perlu ditutup, jika APH tidak menindak tegas pengusaha tersebut. Maka kami dari Pengurus Dpp Lsm Gemmako Asahan Sumut RI akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran, Dan akan menyurati stakeholder terkait di Asahan secara resmi.(Tim)
Social Header