Kabupaten Asahan, Detikxpose.com: Dodi Antoni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (Ketum DPP LSM Gemmako Asahan Sumut RI) dan Pimpinan Utama Detikxpose.com menyoroti sekaligus mengkritisi, miris sangat di sayangkan sebagai penyelenggaraan pelayanan publik pada mall pelayanan publik kabupaten asahan meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi. Akan tetapi pegawainya tidak berada di tempat.
" Padahal diketahui bahwa Jam operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Asahan adalah:
Senin - Kamis: 08.00 - 15.30 WIB dan Jumat: 08.00 - 12.00 WIB namun pada 25 Juli 2025 sekitar pukul 10:17 Wib ada 7 Kantor Instansi Pelayanan Publik Kabupaten Asahan tidak berada di tempat dinilai buruk sekali ", ucap Dodi Antoni kepada awak media.
Lanjutnya, adapun kantor instansi pelayan publik tersebut yang terlihat ada 8 Kantor , yaitu :
1. Kantor PT PLN Cabang Kisaran Asahan
2. Kantor BPJS Asahan
3. Kantor BRI Asahan
4. Kantor Taspen Asahan
5. Kantor ATR/BPN Asahan
6. Kantor LPSE Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Asahan
7. Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kisaran Asahan
8. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Asahan.
Kemudian, temuan Pengurus DPP LSM GEMMAKO ASAHAN pada pintu masuk kantor Mall Pelayanan Publik Kabupaten Asahan pada waktu pertama kali dibuka menggunakan pintu otomatis dan sekarang menggunakan pintu manual dengan didorong, Saya menduga terjadi pembuangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara ", ungkap DODI ANTONI.
Ditambahkannya, Saya berharap kepada Bupati Asahan untuk menindak tegas para pegawai kantor yang tidak berada di tempat saat jam kerja dan tolong di kroscek temuan indikasi korupsi pada proyek pengadaan pembuatan pintu masuk kantor Mall Pelayanan Publik Kabupaten Asahan ", Ungkapnya.
(Red)
Social Header