Breaking News

Diduga Korupsi BLT Dana Desa, Kadus 5 Suherman Desa Danau Sijabut Disorot Lsm Gemmako Asahan

Detikxpose.com, Asahan – Aroma dugaan korupsi di Desa Danau Sijabut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, semakin menguat. Sejumlah warga melaporkan adanya penyimpangan pada program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2024 dan 2025 yang diduga dilakukan oleh Kepala Dusun (Kadus) 5 Suherman.

Laporan masyarakat ini disampaikan langsung kepada Dewan Pimpinan Pusat LSM GEMMAKO Asahan Sumatera Utara Republik Indonesia, yang dipimpin oleh Dodi Antoni. Temuan lapangan memperlihatkan adanya indikasi korupsi, kolusi, nepotisme, dan penggelapan dana bantuan yang seharusnya diterima warga miskin.

Enam warga Dusun 5 Desa Danau Sijabut mengaku tidak pernah menerima BLT DD sejak tahun 2024 hingga 2025. Bahkan ada yang hanya menerima sekali, meskipun pencairan bantuan seharusnya dilakukan setiap tahap.

“Katanya tahun 2025 ini sudah 2 kali cair, tapi kami tidak dapat apa-apa. Informasi pun minim, hanya perangkat BPD yang mau memberi kabar. Tolong bantu kami, Pak,” ungkap salah satu warga dengan nada sedih saat ditemui media, 19 Juli 2025.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Danau Sijabut membenarkan adanya laporan dari enam warga terkait BLT DD yang belum mereka terima. Padahal, menurut data, bantuan sudah cair pada Maret (tahap I) dan Juli (tahap II), masing-masing Rp900 ribu untuk 12 penerima.

Trimo, Kepala Desa Danau Sijabut, juga mengonfirmasi hal tersebut. Ia mengaku sudah menerima laporan resmi dari BPD dan bahkan melayangkan surat peringatan tertulis kepada Suherman.

“Pemerintah desa sudah menegur secara resmi. Saya tegaskan, tidak ada keterlibatan saya dalam masalah ini. Kadus 5 yang harus bertanggung jawab penuh,” ujar Trimo.

Ketua Umum Dpp Lsm Gemmako Asahan, Dodi Antoni, menegaskan pihaknya menemukan dugaan kuat adanya penyalahgunaan kewenangan oleh Kadus Suherman.

“Penyaluran BLT DD tahap I dan II tahun 2025 tidak diberikan kepada penerima yang berhak. Kami menduga kuat ini termasuk tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme, dan penggelapan dana desa,” Ujar Dodi, Kamis (28/8/2025).

Dia menambahkan, perbuatan tersebut jelas melanggar UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap bentuk gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, atau penggelapan dana publik termasuk kategori tindak pidana korupsi.

Lsm Gemmako mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan memproses kasus ini secara transparan.

Pantauan awak media dan Lsm, Suherman akhirnya mengembalikan uang BLT DD kepada sejumlah warga dan mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, hal ini tidak menghentikan desakan agar proses hukum tetap berjalan.

“Pengembalian uang tidak menghapus pidana. Kami minta aparat penegak hukum memberi sanksi tegas, agar ada efek jera. Bantuan tahun 2024 juga harus diaudit,” tutup Dodi Antoni.

Kasus Korupsi ini kini menjadi perhatian publik.l, Masyarakat berharap instansi hukum bertindak tegas agar praktik serupa tidak terulang di desa-desa lain, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Asahan. (Red)

© Copyright 2022 - Detik Xpose