Kabupaten Asahan, Detikxpose.com, 16 September 2025. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) kembali menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kabupaten Asahan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Desa Tanjung Asri, Kecamatan Sei Dadap, yang diduga kuat sarat penyimpangan dalam pengelolaan APBDes tahun 2024 dan 2025.
Berdasarkan temuan GEMMAKO, di beberapa dusun masih terlihat jalan rusak dan berlubang meski dana miliaran rupiah telah digelontorkan melalui APBDes. Tahun 2024 tercatat sebesar Rp1,3 miliar lebih, dan pada 2025 kembali dikucurkan sekitar Rp1,36 miliar. Namun, kondisi infrastruktur desa jauh dari kata memadai, bahkan program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga tak menunjukkan perkembangan berarti.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Asri, Sutarno, pada 3 Juli 2025 pun menemui jalan buntu. Awak media dan perwakilan GEMMAKO yang menunggu di kantor desa lebih dari 30 menit tak mendapat jawaban. Nomor kontak yang ditinggalkan pun hingga kini tidak kunjung dibalas. Sikap bungkam ini memunculkan dugaan bahwa Sutarno menghindar dari pertanggungjawaban publik.
Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO Asahan, Dodi Antoni, menyesalkan sikap Kepala Desa yang dinilai tidak transparan. Ia menegaskan, dugaan kuat adanya praktik korupsi berjamaah antara Kades dan perangkat desa semakin menguat dengan tidak adanya keterbukaan informasi publik.
“Kenapa harus menghindar? Keterbukaan informasi publik itu hak warga. Anggaran desa yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun semestinya jelas penggunaannya, bukan justru ditutup-tutupi,” tegas Dodi.
Lebih lanjut, GEMMAKO juga menuding Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten Asahan lemah dalam fungsi pengawasan. Bahkan, menurut Dodi, tak tertutup kemungkinan ada praktik setoran dari desa-desa kepada oknum di tingkat kabupaten.
“Kami sudah melayangkan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Kisaran dan Polres Asahan melalui Unit Tipikor. Kami mendesak agar seluruh perangkat Desa Tanjung Asri diperiksa secara menyeluruh terkait dugaan korupsi berjamaah ini,” tambahnya.
Kasus dugaan penyimpangan APBDes Tanjung Asri menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Asahan. Masyarakat menanti transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa yang mestinya digunakan untuk pembangunan, bukan memperkaya segelintir orang. (TIM)

Social Header