Sulawesi Selatan, Detikxpose.com, Miris sudah 2 perempuan bersuami yang tewas ditangan lelanggan saat check-in.
Korb4n: Mona Kelana Putri (MKP)
Usia: 34 tahun
Tempat tinggal: Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Pelaku: Yunus
Usia: 31 tahun
Tempat tinggal: Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Motif: Kesal karena durasi waktu layanan tidak sesuai
TKP: Wisma Grand 27e, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan (Sulsel)
Waktu kejadian: Jum'at (5/9/2025), sekitar pukul 21.00 Wita
Tempat dan waktu penangkapan pelaku: Pelaku ditangkap di Desa Ujung Kessi, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Kamis malam (11/9/2025)
Hukuman: Pelaku dij3rat Pasal 338 KUHP tentang pemb*nuhan dengan anc4man hukuman 15 tahun bahkan seumur hidup
Korb4n: Anti Puspitasari (AP)
Usia: 22 tahun
Tempat tinggal: Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)
Pelaku: Febrianto alias Febri
Usia: 22 tahun
Tempat tinggal: Desa Sidomulyo, Jalur 18 Jembatan IV, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel)
Motif: Pelaku sakit hati dan kecewa setelah korb4n menolak permintaannya untuk h*bungan b4dan yang kedua kali
TKP: Hotel Lendosis Kamar No 8 Lantai 2, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel)
Check-in: Jum'at sore (10/10/2025), pukul 16.00 WIB
Korb4n ditemukan: Sabtu sore (11/10/2025), sekitar pukul 15.00 WIB
Tempat dan waktu penangkapan pelaku:
Pelaku ditangkap di kawasan Air Kumbang, Desa Sidomulyo, Jalur 18 Jembatan IV, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Rabu malam (15/10/2025)
Hukuman: Pelaku dij3rat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan anc4man hukuman penjara seumur hidup atau pidana m*ti
Semoga kedua korb4n diterima disisi-Nya, untuk keluarganya diberikan kesabaran, ketabahan dan keikhlasan(Read).

Social Header