Kabupaten Asahan, detikxpose.com, Dewan Pimpinan Pusat Koalisi LSM dan Awak Media Bersatu Kabupaten Asahan (DPP Kawal Bersatu Asahan) melaksanakan kegiatan Audensi dengan Kejaksaan Negeri Kisaran Asahan terkait segala laporan yang sudah masuk ke pihak mereka. Adapun laporan tersebut terkait dugaan korupsi yang lakukan beberapa Kepala Dinas, Kepala Desa, Kasus 303 Anggota DPRD Kabupaten Asahan. Kasus Kakan Kemenag Asahan terkait pelecehan terhadap LSM dan Wartawan dan Kasus Anggota Kemenag yang durhaka terhadap orang tua dan Kasus -kasus lainnya.
Sementara itu. jumat, (30/01/2026), Dodi Antoni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan (DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI sekaligus Bendum Kawal Bersatu Asahan menyampaikan Audensi dilakukan setelah menilai pelaksanaan pembangunan di desa-desa banyak yang tidak berjalan optimal dan dinilai tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat terkhusus di Desa Bahung Sibatu Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan. Kondisi tersebut mendorong pengurus DPP LSM GEMMAKO ASAHAN untuk mengambil langkah hukum guna memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.
"Dugaan korupsi yang dilakukan Hasan Basri S Kades Bahung Sibatu Batu yang menjabat selama 10 tahun namun tidak ada tanpa fisik pembangunan infrastruktur di Dusun 1,2,3,4,5,6 dan Program BUMDES serta tidak adanya plsnk APBdes tahun 2025 di kantornya, dengan bukti awal Investigasi sebagai dasar agar aparat pengawas segera melakukan penelusuran melaporkan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan dan pihak mereka hanya menemukan kelebihan anggaran senilai 114 juta didesa Bahung Sibatu Batu dan kami menilai bahwa Inspektorat begitu lemah dalam pemeriksaan", ucap Dodi.
Selanjutnya, Dengan mengumpulkan data serta menerima berbagai keluhan masyarakat Di Desa Bahung Sibatu Batu yang merasa belum merasakan manfaat signifikan dari penggunaan dana desa. Oleh karena itu, pihaknya meminta laporan DPP GEMMAKO Asahan di ambil alih oleh pihak Kejaksaan Negeri Kisaran Asahan untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa terkait dan melakukan audit menyeluruh guna menghitung potensi dugaan kerugian negara.", Tegas Dodi
Kemudian, Menanggapi laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran Asahan diwakili Kasi Intel Kejari Kisaran Asahan menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan DPP GEMMAKO ASAHAN sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ia memastikan setiap laporan Lembaga dan masyarakat serta Awak Media akan diproses secara profesional dan objektif guna memperjelas dugaan penyelewengan dana desa tersebut.(Team)

Social Header