"Kasus ini sangat memprihatinkan karena jumlah korban terus bertambah hingga mencapai 12 orang anak, yang tentu meninggalkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarga mereka. Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga menjadi persoalan kemanusiaan yang harus ditangani secara serius dan transparan. Berdasarkan pemberitaan, kasus ini bermula dari laporan empat korban anak dan kemudian bertambah hingga total 12 korban.", Ucap Ketum RKN Baginda Indonesia Sumatera Utara pada Realease nya kepada awak media. Senin, (09/03/2026).
Lanjutnya, Namun hingga saat ini, proses penanganan kasus tersebut dinilai berjalan lambat dan terkesan jalan di tempat, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kami menyampaikan beberapa sikap yang pertama mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas kasus pencabulan ini secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, Kita meminta kepolisian dan aparat terkait untuk segera mempercepat proses hukum, agar keadilan bagi para korban dapat segera ditegakkan. Dan kita juga mempertanyakan mengapa kasus dengan jumlah korban yang cukup banyak ini terkesan lambat dalam penanganannya, sehingga muncul pertanyaan di tengah masyarakat siapa yang sebenarnya diuntungkan dari lambatnya proses ini padahal sudah adanya atensi DPR RI oleh Ahmad Doli Kurnia tanjung dalam kasus ini", tegas M Seto Lubis.
Ditambahkannya, Kita mendesak pemerintah daerah serta lembaga perlindungan anak untuk segera memberikan pendampingan psikologis dan perlindungan maksimal kepada seluruh korban. Dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini bersama-sama, agar tidak ada upaya untuk menutup-nutupi atau melemahkan proses hukum. Kita juga menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak boleh ditoleransi. Masa depan anak-anak adalah masa depan bangsa, sehingga setiap bentuk kekerasan terhadap mereka harus ditindak tegas. Apabila kasus ini tidak ditangani secara serius, maka kami tidak menutup kemungkinan akan menggalang gerakan moral dan aksi sosial untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap anak-anak di Kabupaten Asahan.", Cetusnya.
Terpisah, Muhammad Seto Lubis Ketum DPP RKN Baginda Indonesia Sumut akan melakukan aksi unjuk rasa pada 16 Maret 2026 dalam kasus pencabulan tersebut di beritahukannya bahwa titik kumpul di Tugu Una pada pukul 09:00 Wib bertempat aksi di Mapolres Asahan. (Dodi Antoni)

Social Header