Breaking News

Luar Biasa!! Terkait Pengrusakan Rumah, Asn Depag dan BPBD Asahan Terancam Di Pecat

Kabupaten Asahan, detikxpose.com, Hampir satu bulan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Asahan Abdul Manan  tidak menjawab dan diduga memblokir nomor WhatsApp Awak media setelah berulang kali dikonfirmasi pada  pukul 10.20 (7/4/2026) dan pada pukul 11.10 WIb pada tanggal (20/4/226) untuk menyeimbangkan Berita terkait anggotanya dugaan kejahatan Serius  Oknum PNS stafnya betinital LI yang saat ini diduga Dipindahkan Ke Kantor KUA Kecamatan Meranti , pertanyaan awak media ini terkait Pasal 352 dan pengerusakan rumah yang saat ini sedang menunggu di Sidangkan di Pengadilan Negri Kisaran dan tanggapannya  terkait  pasal 372 dan 378 yang saat ini sudah diterbitkan SP2HP dari pihak Polres Kabupaten Asahan.

  Dalam sejumlah pasal yang ditetapkan korban (ayah kandungnya betinital S) merasa hampir putus asa sebab pihak jaksa tidak menerima jeratan pasal yang di sangkakan dan proses penyelidikan hingga Penyidikannya di Polres  memakan waktu hampir 6 bulan.

Sedangkan Pasal 372 dan Pasal 378 yang dilaporkan Korban sudah tahap Penyelidikan .

  Dalam kasus ini Kemenag Asahan terkesan tidak perduli dengan derita ayah kandung yang melahirkan LI yang saat ini menjadi  Staf untuk memudahkan kerjanya sebagai Kakan Kemenag.

   Di sisi lain Korban (S ) juga mengatakan menantunya beritial  NJH yang bekerja di di Dinas BPBD Asahan yang statusnya pegawai P3K juga berstatus terlapor di Polres Asahan dengan merasa " bangga menyiksa saya ,saya akan laporkan hal ini ke Bupati dan Pengawas PNS Kabupaten Asahan ,sedangkan LI (20/04/2026) meminta tolong  kata S.


Kemudiam itu Peraktisi hukum Asahan menilai Kemenag bisa saja dilaporkan ke Dirjen pengawasan PNS , jika keduanya Suami Istri yang berstatus PNS dan pegawai P3K dinas BPBD naik jadi tersangka dan di Ponis hakim bisa di PTDH dengan ancaman kurungan badan lebih dari 5 Tahun.

© Copyright 2022 - Detik Xpose