Dalam sejumlah pasal yang ditetapkan korban (ayah kandungnya betinital S) merasa hampir putus asa sebab pihak jaksa tidak menerima jeratan pasal yang di sangkakan dan proses penyelidikan hingga Penyidikannya di Polres memakan waktu hampir 6 bulan.
Sedangkan Pasal 372 dan Pasal 378 yang dilaporkan Korban sudah tahap Penyelidikan .
Dalam kasus ini Kemenag Asahan terkesan tidak perduli dengan derita ayah kandung yang melahirkan LI yang saat ini menjadi Staf untuk memudahkan kerjanya sebagai Kakan Kemenag.
Di sisi lain Korban (S ) juga mengatakan menantunya beritial NJH yang bekerja di di Dinas BPBD Asahan yang statusnya pegawai P3K juga berstatus terlapor di Polres Asahan dengan merasa " bangga menyiksa saya ,saya akan laporkan hal ini ke Bupati dan Pengawas PNS Kabupaten Asahan ,sedangkan LI (20/04/2026) meminta tolong kata S.
Kemudiam itu Peraktisi hukum Asahan menilai Kemenag bisa saja dilaporkan ke Dirjen pengawasan PNS , jika keduanya Suami Istri yang berstatus PNS dan pegawai P3K dinas BPBD naik jadi tersangka dan di Ponis hakim bisa di PTDH dengan ancaman kurungan badan lebih dari 5 Tahun.

Social Header