Detikxpose.com, Kepala Desa Pangkalan Lunang Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhanbatu Utara bantah Gelapkan Dana Desa Tahun 2025 sebesar 500 Juta (Lima ratus Juta Rupiah), hal ini di jelaskan Sujianto Pj. Kepala Desa Pangkalan Lunang Sujianto saat didampingi kuasa Hukumnya Dr. Safrin Ritonga, SH., MH saat di konprensi press Selasa (12/5/2026).
Kuasa Hukum Kepala Desa Pangkalan Lunang Dr. Safrin Ritonga, SH., MH, mejelaskan kliennya tidak benar melakukan pengelapan Dana Desa Tahun 2025 sebesar 500 JT sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan di media sosial mengenai klien saya, itu tidak benar dan itu fitnah, karena mereka menuduh tanpa ada bukti. Ucapnya.
Ia juga menekankan, semua tuduhan dari sekelompok masyarakat itu tidak berdasar secara hukum semuanya hanya berpedoman pada apa yang tercatat dalam APBDesa Tahun 2025, sementara mengenai anggaran yang mereka sampaikan dalam APBDesa, itu sudah di Silpa kan dan Uangnya sudah di kembalikan ke kas daerah, di karenakan waktu pengerjaan Proyek Dana Desa yang sangat singkat serta ada perbedan perhitungan selisih harga yang tercatat dalam APBDesa dengan Bestek/RAB Pekerjaan, sehingga apabila tetap dipaksakan untuk dikerjakan jelas sudah tidak ada kesesuaian dan menyalahi aturan.
Selain itu perlu diketahui, sampai saat ini klien saya belum ada menerima LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara tentang adanya Penggelapan Dana Desa Pangkalan Lunang sebagaimana yang mereka tuduhkan pada klien saya, jadi saya menduga mereka sengaja ingin merusak nama baik sekaligus pembunuhan karakter terhadap klien saya dimata masyarakat Desa Pangkalan Lunang. Ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pangkalan Lunang Sujianto melalui media ini, menjelaskan sangat kecewa sekali terhadap sekelompok warga Desa Pangkalan Lunang yang secara terang terangan merusak nama baik saya dengan menuding saya telah melakukan Pengelapan Dana Desa, tanpa terlebih dahulu bertanya pada instansi terkait seperti PMD dan Pemerintah Desa, sementara bukti dan data mengenai Anggran Dana Desa yang di Silpa kan ada di kantor Desa Pangkalan Lunang serta sudah diperlihatkan oleh anggota pada sekelompok masyarakat yang datang ke kantor. Diktenya.
Sambungannya, akibat berita berita miring yang di lontarkan oleh mereka membuat nama baik saya rusak dan keluarga saya sekarang menjadi trauma dan menanggung malu akibat tuduhan yang mereka buat hanya bermodalkan APBDesa, padahal saya tidak ada melakukannya.
Dari informasi yang di himpun, Dana Desa yang telah di Silpa dan angnya telah dikembalikan ke kas daerah antara lain, pengerjan Proyek Dana Desa Pengerasan Hamparan Batu Pitrun di Dusun Sidomulyo Desa Pangkalan Lunang Tahun 2025 sebesar Rp. 46.235.00, pengerjaan Proyek di Dusun III Desa Pangkalan Lunang sebesar Rp. 46.235.000, proyek Dana Desa Cor Beton jalan Pendidikan Dusun IB sebesar Rp .179.054.250, Proyek Dana Desa pengerasan di Dusun Sidorukun sebesar Rp. 46.235.000 dan Proyek Dana Desa Pembangunan Drainase Pembuangan Air Dusun IA sebesar Rp. 66.749.400. Ungkapnya.

Social Header