Breaking News

Komisi D Dprd Asahan Gelar RDP Lanjutan, Panggil Lsm Gemmako, Dan DLH Asahan Terkait Dugaan Penyimpangan Retribusi Sampah


Kabupaten Asahan, detikxpose.com Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan kembali mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan. bersama LSM. DPP. Gerakan  Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAKO) Kabupaten Asahan Dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan. 

 

Rapat yang dijadwalkan pada hari Senin, 4 Mei 2026, pukul 12.00 WIB di Ruang Komisi D DPRD Asahan yangi merupakan tindak lanjut dari RDP sebelumnya yang belum melengkapi data sebagai penunjang Realisasi PAD Asahan Tahun 2025  terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi sampah di Kabupaten Asahan.

 

Dalam surat undangan resmi bernomor 400.14.6/0687/KOM"D" DPRD - AS /IV/2026 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Asahan, Joko Panjaitan, disebutkan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mendalami lebih jauh pengelolaan keuangan yang berkaitan dengan retribusi sampah.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM. DPP. GEMMAKO Kabupaten Asahan, Dodi Antoni mengatakan  "Apabila dari pihak Dinas Lingkungan Hidup tidak dapat menunjukkan data-data yang diminta dengan kaitan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 sebesar Rp 1.360.000.000, dengan ini kami menduga keras adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran terkait Retribusi Sampah," tegas Dodi Antoni.

 

Selesai RDP lanjutan yang telah dijadwalkan pada hari senin depan, kami dari  LSM. DPP. GEMMAKO  Asahan  akan menunggu hasil rekomendasi dari DPRD Asahan Komisi D, apakah rekomendasi tersebut menyatakan ada atau tidak adanya  penyimpangan tersebut, ucap dodi


Dan apabila rekomendasi tersebut memuat indikasi penyimpangan, kami tidak segan-segan untuk melaporkan ke Bupati Asahan dan penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan terkait pengelolaan anggaran retribusi sampah yang menurut analisa kami tidak seimbang dengan realisasi PAD tahun 2025," tutup Dodi.

 

Tidak hanya Ketua, Sekretaris II GEMMAKO Asahan, Bangun Simorangkir, yang juga merupakan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Medan, sebagai sosok  yang kritis namun konstruktif.  bukan tanpa tujuan, melainkan sarat makna untuk membangun Kabupaten Asahan menjadi lebih maju dan transparan, serta menegakkan keadilan sesuai dengan Sila ke-5 Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

 

Menurut Bangun, Rapat Dengar Pendapat ini menjadi momentum penting untuk menguak kebenaran di balik pengelolaan retribusi sampah. Ia berharap melalui forum ini, semua data dan fakta dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, sehingga tidak ada lagi celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dan keuangan daerah.

 

"Keadilan dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran adalah hak masyarakat yang harus ditegakkan. Kritik kami adalah wujud kepedulian untuk kemajuan Asahan," ungkapnya.(Team)

© Copyright 2022 - Detik Xpose