Asahan, detikxpose.com - Tekab narkoba Polres Kabupaten Asahan berhasil mengamankan pengedar narkoba bernama Lilis Suryani di Jalan Durian Kota Kisaran Kabupaten Asahan, Kamis(06 Februari 2025).
Dimana ketika menjual narkoba Lilis Suryani sedang duduk di joglo dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli saat razia di Jalan durian gang nangka Kota Kisaran Kabupaten Asahan.
4 personil tekab narkoba sedang razia narkoba yaitu: Brigadir Ikbal, SH, Aipda Bayu Aidil, Aipda Muhammad Sofyan, Brigadir Mazli dan Brigadir Rudi langsung menangkap pelaku dengan barang bukti 1,68 Gram sabu, 5 bungkus plastik kecil 1 bungkus plastik besar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
Social Header