Breaking News

Pimpinan DPW LBH Tipikor Sumut Investigasi Satu Unit Mobil Punya Tanki Siluman Diduga Mafia Minyak Bersubsidi.







Batubara, Detikxpose.com, Ketua DPW LBH Tipikor Sumut bersama tim gabungan instansi Pers, Investigasi satu unit kendaraan alat transportasi Mobil jenis Mitsubishi Coltdisel Turbo Intercoler 120 PS BK 8250 ZH,sudah lama di pantau pergerakan nya saat keberaan parkir di SPBU 14.212249 berlokasi jalan lintas sumatera utara ( jalinsum ) desa simpang gambus kecamatan lima puluh kabupaten batu bara provinsi sumut.

Pada minggu malam 9/3/2025 tepat jam 1 : 30 am mobil tersebut melakukan pengisian minyak bio solar bersubsidi yang sangat lama parkir,sehingga Ketua DPW LBH Tipikor bersama tim gabungan Insan Pers melakukan pengecekan nilai pengisian di temukan senilai Rp.1.111.046,00,saat ditegur supir dan kernet langsung berhenti pengisian dan berupaya untuk meninggalkan lokasi SPBU desa simpang gambus. 

Mangapul Sinaga sebagai Ketua DPW LBH Tipikor Sumut bersama tim langsung menjegat dan menyita kunci kendaran mobil agar tidak bisa bergerak menunggu personil Polres Batu Bara tiba di TKP dan meninggalkan lokasi Pertamina SPBU 14.212249 simpang gambus.dan kemudian para insan Pers mencoba mewawancarai supir bersama kernet agar membuka pintu bak mobil tersebut yang akhir nya di temukan didalam nya tabung rakitan untuk penyimpanan minyak bio solar bersubsidi sudah berisi. 

Kemudian Ketua DPW LBH Tipikor Sumut langsung bergegas untuk memberikan informasi terkait satu unit Mobil Box kendaraan tersebut yang diduga Mafia  Minyak,selang beberapa menit Personil Polres Batu Bara tiba di lokasi TKP SPBU 14.212249 simpang gambus dan segera mengamankan unit kendaraan 120 PS Merek Mitsubishi BK 8250 ZH bersama supir dan kernet di bawa menuju Kantor Polres Batubara

Mengacu ke Referensi,setiap mengambil minyak bio solar bersubsidi dengan menggunakan tangki siluman dapat melanggar beberapa peraturan dan undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia. Berikut beberapa kemungkinan pelanggaran:

Pelanggaran Peraturan

1. *Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2020*: Peraturan ini mengatur tentang penggunaan minyak bio solar bersubsidi. Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa pengguna minyak bio solar bersubsidi harus menggunakan tangki yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM.

2. *Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2019*: PP ini mengatur tentang penggunaan minyak bio solar. Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa pengguna minyak bio solar harus memenuhi standar teknis dan keselamatan.

Pelanggaran Undang-Undang

1. *Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi*: UU ini mengatur tentang penggunaan energi di Indonesia. Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan energi harus memenuhi standar keselamatan dan kualitas.

2. *Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: UU ini mengatur tentang pemberantasan korupsi di Indonesia. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi Jika seseorang melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku, maka dapat dikenakan sanksi pidana, administratif, atau sanksi lainnya.

Kesimpulan mengambil minyak bio solar bersubsidi dengan menggunakan tangki siluman dapat melanggar beberapa peraturan dan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, sebaiknya menggunakan tangki yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM dan memenuhi standar teknis dan keselamatan.

Jelas hal tersebut sudah melanggar undang - undang yang diduga Mafia Minyak dengan memakai tangki siluman di dalam bak mobil,dan diharap kepada yang terhormat APH Polres Batu Bara untuk menindak lanjuti dan mengungkap nya serta memberikan sanksi kepada si pelaku. 




© Copyright 2022 - Detik Xpose