Batu bara, Detikxpose.com, Dua pelaku yang telah ditetapkan tersebut yakni Fajar (25), warga Bandar Huluan, Kabupaten Simalumgun dan Reggy Fadly (27), warga Bandar Huluan, Simalungun Keduanya warga Simalungun
Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah dijebloskan tahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 15.30 Wib.Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara Mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di jalan. Lintas Sumatra tepatnya lembah halaman depan rumah warga Kecamatan sei Suka Kabupaten Batu Bara di duga sering di jadikan tempat bermain judi Online kemudian team bergerak patroli menuju sasaran dan benar adanya seseorang yang bermain judi online Dari Aplikasi Handphone Iphone
Dengan Menggunakan Uang.Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim bergerak Mendatangi TKP dan Mendapati 2 (Dua) orang yang Sedang Bermain Judi online Jenis Dari Handphone Android Dengan Memakai Uang Pasangan.Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu bara Mengamankan barang bukti Berupa Handphone Android yang Dipakai Untuk Bermain judi online. Kemudian Tim Opsnal Membawa Barang Bukti Ke Sat Reskrim polres Batu bara guna Dilakuan proses Penyelidikan Lebih Lanjut.
Website yang di-endorse :*
- (Website : app.Asia77.Hon.Info)
- (Websitse : app.uya4dchip.com)
Social Header