Breaking News

GNPK RI Asahan Hari Ke-3 Ajak Inspektorat dan Kejari Sosialisasikan Antikorupsi ke OPD Daerah Kabupaten Asahan

Asahan, Detikxpose.com — Memperkuat upaya pencegahan korupsi di tingkat pemerintahan daerah, Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Cabang Asahan menggelar sosialisasi antikorupsi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Asahan, Sabtu (3/5/2025).

Kegiatan berlangsung di Hotel Marina Kisaran dan diikuti lebih dari 200 peserta, termasuk perangkat kecamatan.

Sosialisasi ini merupakan bentuk sinergi GNPK RI bersama Inspektorat Kabupaten Asahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, serta sejumlah instansi penegak hukum lainnya, sebagai langkah edukatif dalam mencegah tindak pidana korupsi sejak dini di lingkungan birokrasi.

Perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Asahan DR.H.Muhammad Salim Fauzi Lubis, SH.S.Pd,MH dalam pemaparannya menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam terhadap definisi dan bentuk-bentuk korupsi berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Korupsi mencakup tujuh bentuk, antara lain merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi,” jelasnya.

Sementara itu, Jaksa dari Seksi Pidana Khusus Kejari Asahan, Ersa Satria Sinulingga SH, menegaskan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku korupsi sangat berat.

“Sesuai Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001, pelaku korupsi dapat dikenai hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar,” ujarnya.

Ia juga memaparkan bahwa faktor-faktor penyebab korupsi di Indonesia tidak hanya berasal dari kelemahan regulasi, tetapi juga menyangkut perilaku individu dan budaya birokrasi.

Ketua GNPK RI Asahan, Juni Lubis, menyatakan kegiatan ini diharapkan menjadi pengingat sekaligus pemicu peningkatan integritas bagi seluruh jajaran pemerintahan daerah.

“Kami ingin mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan. Pencegahan adalah kunci,” tegasnya.

Sosialisasi bimtek ini juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Kodim Asahan dan Pengadilan Negeri Kisaran sebagai bentuk kolaborasi lintas sektor dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah Kabupaten Asahan

© Copyright 2022 - Detik Xpose