Asahan, Detikxpose.com, Taruna Pemasyarakatan semester 5 bernama Ferdy yang sedang magang di Lapas Kota Madya Tebing Tinggi asal Kabupaten Asahan tidak memakai pakaian Dinas taruna Pemasyarakatan yang seharusnya dipakai nya. Minggu(13/07/2025).
Dari bulan April (3 bulan yang lalu) oknum taruna ini tidak memakai pakaian Dinas Pemasyarakatan ketika liburan di rumah nya Kota Kisaran Kabupaten Asahan, hampir setiap akhir pekan dia pulang ke Kota Kisaran Kabupaten Asahan yaitu sabtu minggu, dia ke kafe dan jalan-jalan tidak memakai pakaian Dinas Taruna Pemasyarakatan.
Menurut salah satu tokoh adat Surya Nasution dari Ikanas Kabupaten Asahan: oknum calon Asn Taruna Pemasyarakatan bernama Ferdy itu melanggar Peraturan mengenai pakaian dinas taruna Pemasyarakatan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2022, yang kemudian diubah dengan Permenkumham Nomor 12 Tahun 2024, Peraturan ini mengatur tentang pakaian dinas dan atribut bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Asn serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk Taruna Pemasyarakatan.
Lanjut Surya Nasution, mau dia taruna Akmil, Akpol, Ipdn, Pemasyarakatan tetap wajib pakaian Dinas taruna kemana pun apalagi ke cafe dan pangkas, ini calon aparat penegak hukum, masa dia melanggar hukum itu sendiri, Ungkap Surya Nasution.

Social Header