Breaking News

Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang Ipda Harry Fitrian Bersama Brigadir Polisi Irsan Andrian Berhasil Tangkap Residivis Kasus KDRT Pelaku Penganiayaan Berat di Asahan


 Polres Kabupaten Asahan, Detikxpose.com  – Tekab Polsek Sei Kepayang, Polres Kabupaten Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. Seorang pria bernama FR alias Uji (34), yang diketahui merupakan residivis kasus KDRT, berhasil diamankan petugas setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang warga.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025 sekira pukul 07.10 WIB di Dusun II, Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan. korban diketahui bernama Muhammad Khaisan (51), seorang wiraswasta, warga setempat.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku secara tiba-tiba datang saat korban hendak pulang ke rumah. Tanpa sebab yang jelas, pelaku langsung mengayunkan sebilah parang ke arah korban. Korban sempat menghindar dan terjatuh, namun pelaku kembali mengayunkan parang hingga mengenai telapak tangan kiri korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek serius dan harus mendapatkan 12 jahitan.

Merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Kepayang. Dari laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

Kapolsek Sei Kepayang, IPTU Bambang Wahyudi, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Harry Fitrian, S.H. beserta tim untuk melakukan penangkapan. Pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 19.50 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumah pamannya, Syarifuddin alias Buyung, di Desa Sei Pasir. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sei Kepayang untuk pemeriksaan lebih lanjut.


© Copyright 2022 - Detik Xpose