Breaking News

Kerja Bagus!! Lkbh Fakultas Hukum Universitas Kabupaten Asahan dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku Giat Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bantuan Hukum

Kabupaten Batu Bara(Sumut) , Detikxpose.com,
12 Agustus 2025 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Asahan (LKBH FH UNA) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama pelaksanaan Bantuan Hukum dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku. Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperluas akses bantuan hukum bagi warga binaan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkumham Nomor 63 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021.

Acara penandatanganan berlangsung di Aula Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara, pada Selasa (12/8), dan dihadiri oleh Bili Julan Syah Putra, S. H., M. H. selaku Direktur LKBH FH UNA, E. P. Prayer Manik selaku Kepala Lapas Kelas II A Labuhan Ruku beserta jajaran, serta Assoc. Prof. Dr. Bahmid, S. H., M. Kn. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Asahan.

Dalam sambutannya, Direktur LKBH FH UNA, Bili Julan Syah Putra, menegaskan bahwa pemberian bantuan hukum merupakan salah satu hak dasar warga negara, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani pidana. “Kami ingin memastikan bahwa hak bantuan hukum tetap terpenuhi, sehingga warga binaan dapat memperoleh pendampingan yang layak dan adil. Kerja sama ini juga akan menjadi sarana pembelajaran praktis bagi mahasiswa kami dalam menjalankan profesi hukum di masa depan,” ujarnya.

"Bantuan hukum adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani pidana. Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kami ingin memastikan hak tersebut terpenuhi melalui pendampingan hukum, penyuluhan, dan layanan konsultasi yang dapat diakses warga binaan secara gratis," ujar Bili.

Kepala Lapas Kelas II A Labuhan Ruku, E. P. Prayer Manik, menyambut positif kolaborasi tersebut. Menurutnya, kehadiran LKBH FH UNA akan membantu warga binaan memahami proses hukum yang mereka jalani. “Selain memberikan dampak langsung bagi warga binaan, kerja sama ini juga akan mendukung program pembinaan yang selama ini kami jalankan agar lebih komprehensif,” tuturnya.

Dekan FH UNA, Assoc. Prof. Dr. Bahmid, S. H., M. Kn., menambahkan bahwa kemitraan ini adalah implementasi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. “Kami berkomitmen menghadirkan manfaat langsung dari perguruan tinggi untuk masyarakat, termasuk di lingkungan pemasyarakatan,” katanya.

"Kerja sama ini bukan hanya sebuah seremoni, tetapi implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Permenkumham Nomor 63 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Kami ingin memastikan bahwa bantuan hukum dapat diakses secara merata, termasuk oleh warga binaan," ujar Bahmid.

Beliau juga menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam memperluas akses keadilan. "Melalui LKBH FH UNA, mahasiswa kami dapat belajar langsung praktik hukum di lapangan, sekaligus berkontribusi nyata bagi kelompok rentan. Ini adalah bentuk pengabdian masyarakat yang sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi," tambahnya.

Ruang lingkup perjanjian ini meliputi pemberian bantuan hukum secara gratis, pendampingan dalam perkara pidana maupun perdata, penyuluhan hukum bagi warga binaan, serta kesempatan bagi mahasiswa FH UNA untuk melaksanakan magang dan praktik lapangan di Lapas.

Melalui kerja sama ini, kedua institusi berharap dapat bersama-sama mewujudkan akses keadilan yang merata dan pembinaan hukum yang berkelanjutan, sehingga warga binaan dapat memperoleh bekal hukum yang memadai untuk kembali ke masyarakat dengan lebih siap.

Acara penandatanganan diakhiri dengan sesi foto bersama antara jajaran LKBH FH UNA dan Lapas Kelas II A Labuhan Ruku sebagai simbol komitmen bersama dalam pelaksanaan bantuan hukum dan pembinaan warga binaan. Momen tersebut menjadi penanda awal kolaborasi yang diharapkan dapat berjalan berkesinambungan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
(Dodi Antoni)

© Copyright 2022 - Detik Xpose