Polres Kabupaten Asahan, Detikxpose.com– Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kabupaten Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Maria Ulfa, Lingkungan III, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Kejadian ini dilaporkan pada 7 Juli 2025 oleh korban bernama Ruslan Aritonang (55).
Dalam peristiwa tersebut, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan mengambil empat unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo Y93 warna biru, Oppo warna hijau, Realme C11 warna hitam, dan Tecno Spark Go warna abu-abu silver. Selain itu, pelaku juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp.2.350.000 yang tersimpan di dalam tas putih.
Tersangka juga mengambil uang dari bungkusan plastik yg tergantung di dinding ruang tamu yg di dalamnya ada terdapat dompet yg berisikan uang tunai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku RAS (18), warga Kampung Teladan, tersangka ditangkap pada 31 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 Wib di Jalan William Iskandar, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur.
Kasat Reskrim Akp Ghulam Yanuar Luthfi, S. Tr. K., SIK., MH menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras yang dipimpin Ipda Asido Selamat Nababan, SH., M.H. saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan seorang diri.
Tekab Jahtanras Polres Kabupaten Asahan mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Oppo warna biru. Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini diproses sesuai Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Pimpred).
Social Header