Breaking News

Luar Biasa!! Polres Kabupaten Asahan Terima 8 Pengacara Kawal Kasus Kakan Kemenag Diduga Kuat Lecehkan Dan Mencemarkan Nama Baik Lsm Serta Awak Media

Kabupaten Asahan, Detikxpose.com, Kami telah Tanda Tangan Kuasa sebanyak Delapan orang (8) orang Pengacara dari Kisaran dan dari Medan untuk segera memproses kasus dugaan Pelecehan Profesi dan Pencemaran nama baik LSM dan  Awak Media yang  dilakukan oleh Oknum Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag ) Kabupaten Asahan atas nama terlapor Abdul Manan ,hal ini untuk menarik segala tuduhan Abdul Manan tentang kalimat yang menyatakan " Kalau Sifatnya seperti LSM dan Awak Media yang hanya ingin memeras dan Neko Neko " yang tertuang dalam Laporan Polisi :B/663/VIII/2025 SPKT Polres Asahan ,hal ini kita tuntut hingga ke meja persidangan hal itu diteriakkan Jhon Edi Nata selaku korban saat hendak memberi keterangan lanjutan kasus dugaan Peleceran di Mapolres Asahan pada Senin Pagi 8/September/2025.

    Jhon Edi Nata yang didampingi Dodi Antoni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara Republik Indonesia (Ketum DPP LSM GEMMAKO ASAHAN SUMUT RI) dan Sepuluh anggota dan Awak Media itu awalnya pemeriksaan  sempat terkendala dengan alasan pihak penyidik lama  telah diganti ," sempat saya beradu argument dengan penyidik kanapa tidak pemberitahuan pergantian penyidik sebelum saya datang ,setelah rekan telpon Kapolres saya disuruh datang lagi ke Polres untuk memberi keterangan ," Polres Asahan dalam hal ini terkesan lamban menangani kasus dugaan  pelecehan dan pelecehan yang dilakukan Abdul Manan , jangan jangan udah main mata antara Kemenag dan Kanit Tipiter atau Kasat Reskrim beber Edi.

  Jhon juga menyatakan demi harga diri kawan kawan LSM dan Awak Media saya minta Kapoldasu selesaikan kasus penghinaan Wartawan dan LSM ini kami digaji malaikat untuk menjemput Aspirasi Masyarakat ,bukan seperti mereka makan dari uang negara , tugas kami jelas dan dilindungi UU menjadi Sosial Kontrol para penyelenggara negara " , tegas Jhon.

 Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SIK SH berjanji kepada awak media dan LSM akan meng atensiksan kasus ini hingga tuntas .(Rekan/Tim)

© Copyright 2022 - Detik Xpose