Kota Madya Tanjung Balai, Detikxpose.com, Brigadir Polisi Ismoyo Rahmadiansyah absen tanpa ada keterangan dan mangkir dari pekerjaannya di Fungsi Sat Sabhara unit penjagaan Polres Kota Madya Tanjung Balai
Kapolres Kota Madya Tanjungbalai, Akbo Welman Feri membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, Brigpol Ismoyo mangkir dari tugas sejak sepekan terakhir.
"Iya, tidak masuk kerja," ujar AKBP Welman Feri, Rabu (1/10/2025).
Kini belum diketahui keberadaan Ismoyo, pihaknya mengaku sudah mencari hingga ke kediamannya.
Sebelumnya, Ismoyo ditersangkakan dalam perkara tindak pidana pencurian dan penggelapan uang milik salah seorang tersangka narkotika.
Ismoyo diduga mencuri uang milik seorang tersangka narkotika berinisial A dan sempat memberikan statemen melalui sebuah video.
Berdasarkan informasi yang diterima, Brigadir Ismoyo telah ditetapkan tersangka pada Senin (29/9/2025) setelah dilakukannya gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Jihad Fajar Balman saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar dan mengaku mengikuti prosedur.
Sementara Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri membenarkan anggotanya tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencurian.
"Benar, Brigadir Ismoyo telah ditetapkan sebagai tersangka," Ketus Kapolres Tanjungbalai, Akbp Welman Feri, Selasa (30/9/2025).
Lanjutnya, kini kasus tersebut masih dalam tahap sidik.
"Sudah tahap sidik, disangkakan dengan pasal 374 subsider pasal 372 subsider pasal 362 KUHP," terangnya.
Sementara, dalam sebuah video, tersangka A menerangkan bahwa saat melakukan pemeriksaan, Brigadir Ismoyo yang saat itu bertugas sebagai juru perkara, meminta pin mobile banking milik tersangka.
.jpg)
Social Header