Kabupaten Asahan, Detikxpose.com - Pada hari Senin(03 November 2025) sekira pukul 22.00 Wib malam Kapolsek Kota Kisaran Polres Kabupaten Asahan Iptu Syamsul Bahri, SH mendapat informasi dari masyarakat bahwasannya di hotel mawar Kota Kisaran ada seorang pria yang berinisial F sedang membawa narkotika Shabu.
Selanjutnya Kapolsek Kota Kisaran memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Kameda Sugari, SH untuk melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan diperoleh informasi bahwa F menginap di kamar nomor 03, kemudian kanit reskrim bersama dengan buser Polsek Kota Kisaran yaitu: Aiptu Ismail Pulungan dan Aipda Suhardi, SH, meminta bantuan Receptionis hotel untuk memancing F agar membuka pintu kamarnya, dan setelah pintu kamar dibuka didalam kamar tersebut ditemukan seorang pria yang berinisial F dan seorang perempuan yang berinisal D yang sedang bermain Ludo.
Kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar tersebut dan dari dalam kantong celana jeans milik F yang tergantung di dinding kamar ditemukan 1 buah dompet emas warna putih yang berisikan 1 plastik klip Shabu dan 1 buah pipet skop, dan setelah dilakukan interogasi tsk F mengakui bahwa narkotika Shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang laki-laki yang bernama Butong warga Kelurahan Sidodadi.
Kemudian dilakukan pengembangan ke kediaman Butong namun Butong tidak ditemukan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota Kisaran guna proses selanjutnya.(Pimpum).


Social Header