Breaking News

Delapan Bulan Kasus Asn Kemenag Kabupaten Asahan Siksa Ayah Kandung Tak Kunjung Selesai Ditangani Polres Asahan ,Satu Pegawai P3K BPBD Juga Turut Terlapor.

 


Kabupaten Asahan, Detikxpose.com, 8 Bulan Sudah Kasus Penyiksaan yang dilakukan Oknum PNS Di Kantor Kemenag Asahan yang telah dilaporkan dan telah ditangani Polres Asahan tak kunjung selesai , "muak saya berulang kali menghadiri pangilan penyidik dari Bulan Maret hingga bulan Nopember dari dalil didamaikan dan dalil direkontrusi , sangat banyak kerugian yang saya alami akibat kejadian ini ,uang saya tak dikembalikan pelaku , berhari hari diperiksa makan waktu ,biaya dan pemikiran dipolres ,rumah saya dirusak ,apakah begini sulitnya mencari keadilan di negara ini , tangis S selaku Korban saat ditemui  wartawan pada .1 November 2025.

Korban juga mengaku telah melakukan persiapan dengan pemerintah Desa Tanjung Alam terkait arahan Penyidik akan dilakukan Rekontruksi kasus yang dilakukan PNS Kemenag Asahan itu .

Diakuinya ada dua kasus yang saya laporkan kepada polres ,dugaan  Penganiayaan ,pengerusakan rumah dan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan PNS Kemenag dan Pegawai P3K dinas BPBD Kabupaten Asahan .

 Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani.SIK .MM saat dimintai Hak Jawabnya  pada 31 November mengatakan " Penyidik sedang melengkapi berkas  P19 " , .

  Sementara itu sejumlah Masyarakat Asahan mengaku  telah melakukan aksi protes ke Kemenag Agar Kanwil Propinsi Depag menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum Agama dan Moral PNS di Kementrian Agama , dan meminta Bupati untuk membatalkan SK Anggota P3K yang telah dilaporkan ke Kantor Polisi diduga melanggar hukum Adat dan hukum Agama ,sebab yang diduga di Tipunya adalah mertuanya sendiri  dengan dugaan lain bekerja sama melakukan penipuan dan penggelapan .

Sampai berita ini di siarkan sejumlah kwaliai LSM dan Wartawan akan melakukan Aksi Demontrasi di Depan Polres  dengan tuntutan penindakan terhadap kinerja Penyidik yang diduga tidak Propesional dengan dugaan memeti Eskan kasus pelapor hingga lebih dari enam bulan lamanya kasus itu  dianggap melanggar SOP Penyelidikan dan Penyidikan laporan  Masyarakat.(Tim)

© Copyright 2022 - Detik Xpose