Kabupaten Asahan, detikxpose.com, Buser Narkoba Polres Kabupaten Asahan mengadakan konferensi perss di hari puasa ke-13, peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram serta 891 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung etomidate dalam operasi yang digelar di aula wira satya Polres Kabupaten Asahan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.I.K., M.H. saat konferensi pers di Aula Wira Satya Polres Asahan, Selasa (03/03/2026).
Sesuai Laporan Polisi Nomor LP/A/73/II/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES ASAHAN/Polda Sumut tertanggal 27 Februari 2026.
Kronologi penyelidikan dan Penangkapan Narkoba di Kota Madya Tanjung Balai
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di jl. Lingkar, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Madya Tanjung Balai. buser Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Akp Mulyoto, SH.,MH dan kanit 1 Ipda Hari Fitrian, SH mengamankan 2 tersangka berinisial DR alias D (24) dan FH alias P (23).
Saat diamankan, keduanya tengah mengendarai sepeda motor Honda ADV warna ungu tanpa nomor polisi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus teh Cina warna hijau merek GUAR YUN WANG yang berisi sabu dengan berat bruto 10.000 gram (10 kg), disimpan di dalam jok sepeda motor.
Selain itu, petugas juga menemukan 891 cartridge vape merek 7 Eleven berisi cairan yang diduga mengandung etomidate, yang diletakkan di atas tangki sepeda motor.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AFP alias N untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Menurut penyelidikan pengembangan, sekitar pukul 14.30 WIB, tim kembali bergerak dan berhasil menangkap AFP alias N (34) di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Saat ditangkap, AFP tengah mengendarai mobil Honda Brio warna merah BK 1371 VQA.
Identitas dan Peran Tersangka
3 tersangka yang diamankan yakni:
AFP alias N (34), wiraswasta, warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, berperan sebagai pengendali sekaligus kurir.
DR alias D (24), wiraswasta, warga Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, berperan sebagai kurir.
FH alias P (23), wiraswasta, warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, berperan sebagai kurir.
Barang Bukti
Selain 10 kilogram sabu dan 891 cartridge vape berisi cairan diduga etomidate, polisi turut menyita:
1 unit mobil Honda Brio merah BK 1371 VQA, 1 unit sepeda motor Honda ADV ungu tanpa nomor polisi, 5 unit handphone, 1 karung warna biru, 1 karung warna putih
Laporan Kinerja Buser Narkoba Polres Kabupaten Asahan Januari–Februari 2026
Sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba Polres Asahan mencatat 34 kasus dengan 35 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 632,4 gram ganja, 75 gram biji ganja, 61,24 gram sabu, 800 gram ketamin, 4 butir ekstasi, dan 5 butir happy five.
Sementara pada Februari 2026, tercatat 38 kasus dengan 49 tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 1,33 gram ganja, 46,76 gram sabu, 0,97 gram serbuk ekstasi, serta 3 butir happy five.
Polres Kabupaten Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba yang semakin masif dan terorganisir.
Kami terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Asahan sesuai perintah Presiden Prabowo RI dan Kapolri, Ungkap Akbp Revi Nurvelani.


Social Header