Kabupaten Labuhan Batu Selatan, detikxpose.com, Dia menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H) dan Magister Hukum (M.H), dengan nomor pokok mahasiswa (NPM) 221803030 saat menempuh studi magister di Universitas Medan Area.
Enda Permana Mashuri Nasution tercatat sebagai alumni program Diklat Teknis Administrasi Kejaksaan (TAK) Gelombang II tahun 2022 dengan nomor peserta 2140022110007550, berstatus Ahli Pertama - Jaksa.
Pada tahun 2024, ia menyelesaikan tesis berjudul "Analisis Yuridis Perlindungan Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Sodomi" (Studi Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/Pegadilan Negeri Kn), diuji pada 13 September 2024.
Di kejaksaan, ia pernah bertugas di Kacabjari Tanjungbatu, Kepulauan Karimun.
Lalu, ia juga pernah tercatat bertugas di kejari yang ada di Sumatera Utara.
Sekarang ia bertugas di Kejari Kabupaten Labuhan Batu Selatan Enda Permana Mashuri Nasution, SH.,MH, tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 685.000.000.
Laporan harta kekayaan itu terakhir kali disampaikan pada 5 Februari 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat dirinya menjabat.
Adapun harta kekayaan Enda Permana Mashuri Nasution tersebut terdiri dari tanah dan juga kendaraan.
Setelah dilaporkan ke Polda Sumut atas pengancaman dengan diduga senjata api berdasarkan nomor laporan STTLP/B/443/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Enda Permana Mashuri Nasution belum ditangkap polisi.
Emn atau Enda Permana Mashuri Nasution, SH.,MH adalahjaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel).
Dia menjabat sebagai jaksa fungsional di Kejari Labusel.(Nasution)


Social Header