Asahan, detikxpose.com - Ramainya perbincangan publik terkait putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai Hak Guna Usaha (HGU) PT Citra Sawit Indah Lestari (CSIL) di Kecamatan Sei Kepayang, direspons oleh sejumlah tokoh pemuda di Kabupaten Asahan.
Hal itu terkait dengan putusan Mahkamah Agung tentang pembatalan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUT-II/2009 yang menjadi dasar pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektar di Kelompok Hutan Nantalu, Kecamatan Sei Kepayang, kepada PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL).
Menyikapi hal tersebut, tiga tokoh pemuda Asahan, yakni Sholahuddin Marpaung, SH, Rudi Yansah Ritonga, dan Ali Ibra Manurung, menggelar konferensi pers di salah satu warung kopi di Jalan Diponegoro, Kisaran, pada Kamis (11/06/2026). Mereka mengajak seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah terpancing dan senantiasa melakukan kajian mendalam sebelum menanggapi isu yang beredar.
Sholahuddin Marpaung, SH salah satu tokoh pemuda yang hadir, menyatakan bahwa perbedaan pandangan terkait pemberitaan tersebut adalah hal yang sah-sah saja. Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan ini pernah ia suarakan sejak tahun 2015 dan telah mendapatkan respons dari pihak perusahaan serta pemerintah.
"Persoalan ini sebenarnya sudah hampir 12 tahun berlalu sejak putusan inkracht. Sepengetahuan saya dari warga setempat, areal HGU yang disebutkan itu tidak semuanya dikuasai oleh perusahaan. Ada lahan yang sejak lama sudah dikuasai oleh masyarakat. Jika persoalan ini dipaksakan untuk dibuka kembali, bayangkan betapa banyak masyarakat yang akan dirugikan," ujar S. Marpaung.
Ia menambahkan, selama 12 tahun terakhir, hubungan antara masyarakat dan perusahaan berlangsung harmonis karena tidak ada sengketa berarti terkait penguasaan lahan. Perusahaan dinilai tidak mempermasalahkan penguasaan lahan oleh masyarakat di atas areal konsesi bekas pelepasan kawasan hutan yang diberikan oleh Menteri Kehutanan kepada PT CSIL.
"Kepada organisasi masyarakat, mari kita telaah dan cari referensi yang benar. Jangan terburu-buru agar kita terhindar dari konflik kepentingan," nya.
Senada dengan S. Marpaung, Rudi Yansah Ritonga dan Ali Ibra Manurung menegaskan bahwa kritik terhadap suatu kebijakan memang hak setiap orang, namun harus tetap proporsional. Mereka meminta agar pihak-pihak terkait tidak membuka kembali "luka lama" yang justru dapat memicu ketegangan baru di masyarakat.
"Kami meminta semua pihak, terutama LSM yang bergerak di bidang konservasi hutan dan lingkungan, untuk tidak membuat kegaduhan dan keresahan bagi publik dengan mempublikasi pernyataan yang mengorek luka lama. ayo kita jaga kondusifitas daerah kita," tutup Rudi dan Ali dalam pernyataan bersama.


Social Header