Kabupaten Asahan, detikxpose.com, Aksi unjuk rasa yang digelar puluhan massa dari Barisan Rakyat Anti Korupsi (Bara Api) Kabupaten Asahan pada Rabu (24/6/2026) berujung ricuh dan diwarnai aksi ekstrem pecah kepala menggunakan gelas kaca hingga berdarah. Demonstrasi tersebut dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pengemplangan pajak oleh PT Citra Indah Sawit Lestari (PT CISL).
Aksi dimulai sekitar pukul 09.35 WIB di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Jalan W.R. Supratman, Kisaran. Massa datang menggunakan becak dan sepeda motor sambil membawa pengeras suara, spanduk, serta poster berisi tuntutan agar Kejari Asahan segera memeriksa manajemen PT CISL.
Ketua DPC Bara Api Asahan, Hendrawan Kerman, dalam orasinya menuding PT CISL diduga tidak memenuhi kewajiban pajak kepada negara sejak tahun 2015 hingga 2026.
"Kami meminta Kejari Asahan segera memanggil dan memeriksa manajemen PT CISL yang terindikasi mengemplang pajak atau tidak membayar pajak kepada negara," tegas Hendrawan di hadapan peserta aksi.
Selain persoalan pajak, massa juga mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menertibkan perkebunan kelapa sawit milik PT CISL seluas sekitar 4.773 hektare yang berada di Desa Bangun Baru, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Mereka menilai lahan tersebut diduga beroperasi secara ilegal dan meminta negara memulihkan kawasan hutan serta menagih kerugian negara melalui sanksi administratif maupun pidana.
Koordinator Lapangan aksi, Adha Khairuddin, bahkan meminta Kejari Asahan melakukan audit menyeluruh terhadap perusahaan tersebut guna menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan tidak dibayarkannya pajak.
Setelah berorasi cukup lama, suasana aksi memanas ketika Adha Khairuddin melakukan aksi ekstrem dengan memecahkan gelas kaca di kepalanya sendiri. Akibatnya, darah segar mengucur dari bagian kepala dan wajahnya sehingga harus mendapatkan penanganan darurat di lokasi.
Menanggapi tuntutan tersebut, massa akhirnya diterima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Asahan, Chandra Syahputra SH MH.
Dalam keterangannya, Chandra meminta Bara Api menyampaikan laporan resmi disertai data dan dokumen pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
"Silakan membuat laporan resmi melalui PTSP Kejaksaan Negeri Asahan dan lengkapi dengan data-data pendukung. Jika memenuhi unsur, tentu akan kami proses dan lakukan pemeriksaan," ujar Chandra.
Namun, massa mengaku belum puas atas respons tersebut. Mereka kemudian melanjutkan aksi ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran di Jalan Jenderal Sudirman.
Di lokasi kedua ini, massa kembali menyampaikan tuntutan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT CISL. Akan tetapi, mereka mengaku tidak mendapatkan kesempatan untuk bertemu pihak pengadilan karena pagar kantor ditutup rapat.
Penutupan pagar itu memicu kemarahan demonstran hingga sebagian massa menggoyang-goyangkan pagar pengadilan. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya dapat diredam oleh aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.
Dalam orasinya, Adha Khairuddin menyebut PT CISL telah kalah dalam proses hukum berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 128 K/TUN/2014 tanggal 12 Juni 2014 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 126 PK/TUN/2015 tanggal 14 Desember 2015.
Merasa kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan pihak pengadilan, Adha kembali melakukan aksi pecah gelas di kepalanya hingga mengalami luka dan mengeluarkan darah untuk kedua kalinya.
Meski demikian, pihak Pengadilan Negeri Kisaran tetap tidak membuka pagar kantor. Dari balik pagar, Juru Bicara PN Kisaran, Taruna Prisando SH, menjelaskan bahwa perkara yang dipersoalkan massa merupakan ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan kewenangan Pengadilan Negeri Kisaran.
"Pengadilan Negeri Kisaran adalah peradilan umum, sedangkan yang saudara-saudara sampaikan merupakan perkara Tata Usaha Negara. Jadi hal tersebut bukan menjadi ranah kami untuk memberikan penjelasan," ujar Taruna.
Setelah berlangsung beberapa jam, aksi akhirnya dibubarkan. Sebelum meninggalkan lokasi, massa menyatakan akan kembali menggelar demonstrasi dengan jumlah peserta yang lebih besar dan berencana melaporkan persoalan tersebut ke Mahkamah Agung RI untuk meminta tindak lanjut lebih lanjut.

Social Header