Breaking News

Gawat!! ‎Sudah dibina dprd dan pemkab asahan namun utusan direksi Pt swi sebut monitoring dipolitisir ‎


Kabupaten Asahan, detikxpose.com  — Inspeksi mendadak (sidak) serta monitoring dan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Komisi C Kabupaten Asahan bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unsur kepemudaan terhadap PT.Shinko Whangsa Industri (SWI) pada Senin, 12 Oktober 2026, berujung pada ketegangan. 

Perusahaan pabrik industri bahan mentah sabun yang berlokasi di Kelurahan Kedai Ledang ini diduga tidak kooperatif, mengabaikan regulasi perizinan, hingga melontarkan nada tinggi kepada wakil rakyat dan unsur masyarakat.

‎

‎​Kegiatan monitoring ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra, didampingi oleh unsur OPD terkait. Turut hadir dalam rombongan tersebut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Asahan Bidang Darat yang diwakili oleh Rosdiansyah, Baperida, Dinkoperindag.

Satpol PP yang diwakili Sekretaris Dinas Indra Rambe, Dinas PUTR, Dinas Perizinan, Lurah Kedai Ledang, serta Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Kelurahan Kedai Ledang, yakni Johan S Pane dan Zulham.

‎

‎​Sebelum turun ke lokasi pabrik, seluruh rombongan OPD dan DPRD Komisi C terlebih dahulu diberikan tempat di kantin perusahaan untuk membuka forum bersama pihak manajemen PT SWI yang diwakili oleh Kepala Staf Tata Usaha (KTU) serta Alif/Kusni selaku perwakilan direksi.

‎​RDPU Sebelumnya Dinilai Hanya "Bermain" dan Perusahaan Membangkang

‎

‎​Diketahui, sebelumnya telah dilakukan Rapat Pendapat Pendapatan dan Undangan (RDPU) oleh DPRD Komisi B bersama OPD terkait dan pihak perusahaan sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 13 Agustus 2026, 24 Agustus 2026, dan 10 September 2026. 

Dalam RDPU tersebut, Ketua Komisi B meminta perusahaan membawa dokumen yang diperlukan terkait laporan Karang Taruna Kelurahan Kedai Ledang mengenai dugaan ketidaksesuaian perindustrian, perdagangan, operasional perusahaan, serta aktivitas truk bertonase besar milik perusahaan yang merusak jalan lingkungan.

‎

‎​Namun, rangkaian RDPU tersebut dinilai berjalan sia-sia. Pihak PT SWI dinilai tidak kooperatif, membangkang, dan tidak pernah membawa dokumen apa pun yang diminta. Dalam forum sebelum monitoring, Dodi Sayendra selaku Ketua Komisi B menyampaikan kekecewaannya yang mendalam.

‎​"Sampai tahap saat ini perusahaan tidak transparan dan tidak memberikan dokumen apapun terkait perusahaannya guna dibina jika ada yang kurang, dan ternyata DPRD harus mencari sendiri seluruh dokumen terkait dengan meminta kepada DLH melalui surat," tegas Dodi.

‎

‎*​Temuan Pelanggaran: Dari Dokumen UKL-UPL, SIINAS, hingga CSR*

‎

‎​Dalam forum tersebut, Kepala Staf Tata Usaha (KTU) PT SWI memberikan keterangan bahwa kapasitas produksi pabrik mencapai 50 ton per hari, dengan status usaha kecil pada izin usahanya luas area 8.400 meter persegi. Padahal, pada RDP sebelumnya, humas dan perwakilan KTU sempat menyampaikan bahwa hasil industri tersebut diekspor ke luar negeri.

‎

‎​Fakta mengejutkan terungkap setelah dilakukan pengecekan pada dokumen UKL-UPL yang didapat dari DLH. PT SWI terdaftar dengan dua sertifikat berbeda; yang pertama seluas ±17.000 meter persegi dan yang kedua 8.400 meter persegi, serta tercatat nama PT Sintong Abadi di dalam dokumen UKL-UPL tersebut. Kondisi ini memicu dugaan bahwa dokumen UKL-UPL tersebut tidak sesuai syarat dan peruntukannya yang dikeluarkan oleh DLH.

‎

‎​Sementara itu, pihak Dinkoperindag memberikan keterangan bahwa setelah dicek, perusahaan masih tidak terdaftar dalam SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional), meskipun pada RDP lalu sudah direkomendasikan untuk segera didaftarkan. Di sisi lain, pihak Baperida menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah mengeluarkan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai dengan data yang ada pada mereka.

‎

‎​Menanggapi hal tersebut, Satpol PP menyatakan siap melaksanakan apa pun keputusan rekomendasi dari Komisi B. Dinas Perhubungan (Dishub) juga menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada AMDAL Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas Jalan) pada jalur tersebut, padahal hal itu sudah diingatkan pada RDP yang lalu, dan Dishub menyatakan siap melaksanakan rekomendasi Komisi B.

‎

‎*​Utusan Direksi PT SWI Datang Terlambat dan Sebut Pengawasan Dipolitisir*

‎

‎​Di tengah berlangsungnya forum, Alif/Kusli selaku utusan direksi PT SWI datang terlambat. Saat pembahasan memasuki ranah regulasi, utusan direksi tersebut tiba-tiba menyampaikan pernyataan dengan nada tinggi dan ekspresi marah.

‎​"Kalau kita mau cari salah ada aja pak, jangan karena kepentingan satu masyarakat satu ini lalu dipolitisir," ucap Alif/Kusli sambil menunjuk Ketua Karang Taruna.

‎

‎​Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Johan S Pane selaku Ketua Karang Taruna. "Suara Bapak jangan tinggi-tinggi kali," ujar Johan. Namun, utusan direksi tersebut justru membalas dengan gaya menantang, "Kenapa rupanya?"

‎​Selesai forum, kegiatan dilanjutkan dengan kroscek langsung ke bagian dalam pabrik. Berdasarkan penilaian Dinas Koperindag di lapangan, perusahaan ini sudah tergolong sebagai perusahaan menengah ke atas dengan nilai aset diperkirakan kurang lebih Rp5 miliar dan kapasitas produksi mencapai 50 ton per hari. Sementara itu, terkait infrastruktur, Dinas PUTR menerangkan bahwa jalur tersebut merupakan jalan lingkungan yang tidak boleh dilewati oleh truk perusahaan, melainkan hanya boleh dilalui oleh kendaraan pribadi seperti roda dua, roda tiga, dan roda empat.

‎

‎*​Sorotan Regulasi dan Pelanggaran Hukum yang Diabaikan

‎​PT SWI diduga kuat telah menabrak sejumlah regulasi penting yang sebelumnya telah diingatkan dalam forum-forum resmi RDPU:*

‎​Undang-Undang Perindustrian: Terkait kewajiban perizinan industri, kesesuaian kapasitas, serta keharusan terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) yang hingga kini diabaikan perusahaan.

‎​Undang-Undang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR): Kewajiban perusahaan untuk menyalurkan CSR bagi kesejahteraan masyarakat sekitar dan lingkungan berdampak, yang berdasarkan data Baperida tidak pernah direalisasikan.

‎​Undang-Undang tentang Jalan & Peraturan Lalu Lintas: Pelanggaran kelas jalan di mana kendaraan truk bertonase besar / 30 ton milik perusahaan melintasi jalan lingkungan yang semestinya hanya diperuntukkan bagi kendaraan ringan, mengakibatkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan yang digunakan masyarakat.

‎​Ketentuan Lingkungan Hidup: Kejanggalan pada dokumen UKL-UPL yang mencatut nama perusahaan lain serta perbedaan luasan lahan yang tidak sesuai peruntukannya.

‎

‎​Tanggapan Tegas Karang Taruna

‎​Usai menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan, Ketua Karang Taruna Kelurahan Kedai Ledang, Johan S Pane, menyampaikan pernyataan keras kepada awak media di lokasi.

‎​"Saya bingung melihat PT SWI ini. Saya menilai gaya bicara dan gestur tubuh utusan direksi ini seperti menantang pemerintah atau menganggap kecil pemerintah, khususnya wakil rakyat yang seyogianya semua berperan melayani masyarakat dan mengabdi pada negara. 


3 kali diundang RDPU untuk membahas permasalahan dengan membawa dokumen terkait yang diperlukan saat pembahasan, namun membangkang dengan tidak membawa dokumen diperlukan seolah gampang semua bisa diatur," ujar Johan.

‎​Johan dengan tegas meminta kepada Pemerintah Kabupaten Asahan agar tidak gentar dalam mengambil tindakan tegas dihadapan media. 

‎​"Johan meminta pada Pemerintah Kabupaten Asahan untuk tidak takut dalam bertindak tegas dalam menangani persoalan masyarakat dan memberikan sanksi bagi perusahaan yang kami nilai sepele dan menantang ini. DPRD Asahan Komisi B sudah melaksanakan tugasnya dengan maksimal, tinggal kita menunggu bagaimana sikap tegas Pemkab," ucapnya.

‎​Dengan adanya sikap tidak transparan dari pihak perusahaan yang dinilai arogan dan menuding pengawasan ini sebagai bentuk politisasi.

Sekarang publik menanti keberanian serta langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan dan DPRD untuk membuktikan wibawa hukum di Bumi Rambate Rata Raya.

© Copyright 2022 - Detik Xpose