Kabupaten Asahan, liputanviral.space.com, Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (GEMMAKO) DPP Kabupaten Asahan Sumatera Utara melakukan investigasi terkait aktivitas galian C atau pengerukan tanah liat tanpa izin yang beroperasi di Desa Silau Maraja, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
Aktivitas ini dinilai membahayakan lingkungan, infrastruktur, serta keselamatan warga dan pengguna jalan, Rabu (28‑10‑2026).
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, usaha galian C tersebut dikelola oleh Rahmat Afandi, pensiunan anggota polisi sekaligus ketua salah satu partai politik di Kabupaten Asahan, yang beroperasi bersama rekan kongsinya yang dikenal dengan nama IPOL.
Humas yang akrab dipanggil Kodok mengonfirmasi bahwa tanah hasil pengerukan tersebut dijual kepada pengusaha pembuatan batu bata.
Dodi Antoni, Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO RI, menjelaskan pengerukan bahan galian C tanpa izin yang dilakukan secara besar‑besaran menimbulkan dampak kerusakan yang luas bagi lingkungan sekitar. Di antaranya terjadinya erosi dan bahaya tanah longsor karena struktur tanah berubah dan hilangnya tanaman penahan tanah.
Aktivitas ini juga merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) sehingga menyebabkan pendangkalan sungai serta abrasi tebing di pinggir aliran sungai.
“Eksploitasi tanah ini juga menurunkan muka tanah dan merusak sistem tata air, membuat debit air sumur warga berkurang hingga terjadi kekeringan. Selain itu, lapisan tanah atas yang subur hilang sehingga lahan pertanian warga tidak lagi bisa ditanami,” ucap Dodi Antoni.
Tidak hanya kerusakan alam, warga juga merasakan dampak kesehatan akibat debu dari aktivitas pengerukan dan pergerakan truk pengangkut yang memicu infeksi saluran pernapasan (ISPA), batuk, serta iritasi mata.
Kebisingan alat berat yang beroperasi terus‑menerus juga mengganggu kenyamanan warga sehari‑hari.
Di sisi lain, lalu‑lintasan truk bermuatan berat melebihi batas kapasitas jalan desa menyebabkan kerusakan dan keretakan infrastruktur jalan yang dipergunakan warga sehari‑hari.
Dodi Antoni menambahkan bahwa aktivitas galian C tanpa izin ini termasuk penambangan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pihak LSM GEMMAKO RI meminta Kapolres Asahan melalui Kapolda Sumatera Utara untuk menindak tegas Rahmat Afandi dan IPOL beserta jaringannya yang diduga melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak yang diduga mengelola lokasi galian C belum memberikan tanggapan terkait laporan investigasi LSM GEMMAKO RI.

Social Header